FUNGSI
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun, menetapkan dan menginformsikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.