FUNGSI
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menyusun, menetapkan dan menginformsikan peta rawan bencana.
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.