• 0527 62119
  • Jl. Abd. Hamidhan No. 125
  • Senin - Jum'at
Hulu Sungai Utara

Sejarah

Sebagaimana yang diamanatkan pada alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dalam hal perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasarkan pancasila, termasuk didalamnya perlindungan atas bencana, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Potensi penyebab bencana dapat dikelompokkan  dalam 3(tiga) jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, angin topan/puting beliung, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan, karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.

Bencana non alam antara lain kebakaran hutan/lahan/permukiman yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/ teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sisial politik dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.

Selama ini penanganan bencana dilaksanakan secara parsial oleh instansi-instansi teknis terkait, seperti Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen PU, dll.  Begitu pula pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga koordinasi antara instansi tersebut cukup sulit.  Selain itu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.

Tugas penyelenggaran penanggulangan bencana tersebut ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditingkat pusat dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah.  Adapun hubungan kerja antara BNPB dan BPBD bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 25, dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2011.  Pelantikan para pejabat eselon II, III dan IV dilaksanakan pada tanggal  4 Januari 2017.