Sejarah
Sebagaimana yang diamanatkan pada alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dalam hal perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasarkan pancasila, termasuk didalamnya perlindungan atas bencana, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Potensi penyebab bencana dapat dikelompokkan dalam 3(tiga) jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, angin topan/puting beliung, tanah longsor, …